Presiden SBy telah menandatangani UU No 1 tahun 2009 tentang Penerbangan. di dalamnya terdapat pasal yang mengancam penumpang jika kedapatan menggunakan HP di dalam pesawat dalam keadaan terbang untuk dipenjara selama 1 (satu) tahun atau denda sebesar 200 juta rupiah...
Makanya kepada seluruh penumpang pesawat khususnya dari Pengadilan Agama Merauke jangan main-main dengan aturan ini yaaa...coba bayangkan gaji selama 5 tahun (bagi para pejabat, kalau bagi penulis mah mungkin sampe pensiun he he he), hanya untuk membayar akibat kelalaian kita karena memakai HP dipesawat..semoga bermanfaat..amiiinnn
Mengenai Saya
08 Februari 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar