Mengenai Saya

08 Februari 2009

PAKE HP DI PESAWAT DENDA MENGHADANG!!!!!

Presiden SBy telah menandatangani UU No 1 tahun 2009 tentang Penerbangan. di dalamnya terdapat pasal yang mengancam penumpang jika kedapatan menggunakan HP di dalam pesawat dalam keadaan terbang untuk dipenjara selama 1 (satu) tahun atau denda sebesar 200 juta rupiah...
Makanya kepada seluruh penumpang pesawat khususnya dari Pengadilan Agama Merauke jangan main-main dengan aturan ini yaaa...coba bayangkan gaji selama 5 tahun (bagi para pejabat, kalau bagi penulis mah mungkin sampe pensiun he he he), hanya untuk membayar akibat kelalaian kita karena memakai HP dipesawat..semoga bermanfaat..amiiinnn